FAKTOR PENGHAMBAT IMPLEMENTASI KEBIJAKANASIMILASI RUMAH BAGI NARAPIDANADI LEMBAGA PEMASYARAKATANKELAS II B TASIKMALAYA

Authors

  • Sandi Jaya Nurdjaman stia yppt priatim tasikmalaya

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini berjudul Faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Asimilasi Rumah Bagi Narapidana  Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriftif dengan pendekatan induktif yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimanakah pelaksanaan kebijakan program asimilasi rumah serta masalah-masalah apa saja yang dihadapi dalam kebijakan ini. Adapun sumber data yaitu data primer dengan melakukan wawancara kepada informan dan data sekunder yaitu berupa arsip dokumen yang relevan dengan penelitian.

Kebijakan ini dapat dikatakan berhasil apabila memenuhi 5 kriteria yaitu hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan kebijakan asimilasi rumah sudah dilaksanakan dengan cukup baik, hanya dalam proses pelaksanaan belum efektif dalam proses pengurangan narapidana di lapas yang tujuan awalnya kemanusiaan untuk mencegah tersebar luasnya virus covid 19 di lingkungan lapas dan menghemat anggaran yang dipindahkan untuk menanggulangan pandemi covid 19 namun kenyataannya berbanding terbalik yang mengakibatkan mengurangi efek jera karena masa hukuman yang hanya menjalani sebentar, aksi kriminal mulai bermunculan, eks narapidana dihadapkan pada situasi yang sulit karena pandemi, dan Keraguan masyarakat untuk menerima kedatangan narapidanadan masyarakat juga mempertanyakan kepastian bahwa narapidana yang dilepas tidak akan melakukan tindak pidana lagi

 

Kata Kunci : Kebijakan, Asimilasi Rumah, Narapidana

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A.BUKU-BUKU

Abdul Wahab, Solichin, 2001, Analisis Kebijaksanaan : Dari Formulasi ke. Implementasi Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta

Agustino, Leo. 2006. Dasar – Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

Mazmanian, Daniel and Sabastier. 2006. Efektive Policy Implementation, Lexington, Mass DC Heayh.

Meter, Donald, S. Van & Carl R Van Horn. 2005. The Policy Implementation Process; A Conceptual frame Work,. Beverly Hills Sage Publication Inc.

Soekanto, Soerjono. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press

Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta

B. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

1. Undang – undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;

4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;

5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;

Downloads

Published

28-01-2023

How to Cite

FAKTOR PENGHAMBAT IMPLEMENTASI KEBIJAKANASIMILASI RUMAH BAGI NARAPIDANADI LEMBAGA PEMASYARAKATANKELAS II B TASIKMALAYA. (2023). Jurnal Ilmiah Koordinasi, 1(02), 24-43. https://jurnal.stiaypptpriatim.ac.id/index.php/koordinasi/article/view/16