Peer Review Process
Proses Peninjauan Sejawat
Jurnal Masyarakat Sosial Indonesia (JISS) menerapkan proses peninjauan untuk setiap naskah yang diterima, yang akan ditinjau oleh Editor dan peninjau menggunakan Proses Peninjauan Sejawat Ganda (Double Blind Peer-Review), di mana peninjau tidak mengetahui identitas penulis, dan penulis tidak mengetahui identitas peninjau.
Jurnal Masyarakat Sosial Indonesia (JISS) menerapkan kebijakan Peninjauan Sejawat Ganda, setiap naskah yang diterima akan dikirimkan kepada peninjau yang terdaftar di Jurnal Pemberdayaan Masyarakat. Proses peninjauan berlangsung maksimal 30 (tiga puluh) hari, dengan alokasi waktu bagi setiap peninjau untuk menyelesaikan proses peninjauan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja. Jika mitra yang ditunjuk sebelumnya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tinjauannya dalam batas waktu yang ditentukan, maka Ketua Dewan Redaksi akan menunjuk pengganti untuk melakukan tinjauan naskah.
Dalam proses tinjauan, peninjau memberikan pertimbangan terkait kesesuaian antara judul, abstrak, pengantar, pembahasan (hasil), dan kesimpulan. Selain itu, peninjau juga memberikan pertimbangan terkait keaslian, dampak ilmiah, dan referensi yang digunakan.
Proses Review:
1. Penulis mengirimkan naskah
2. Evaluasi Editor [beberapa naskah ditolak atau dikembalikan sebelum proses review]
3. Proses review buta ganda
4. Keputusan Editor (Diterima, Perlu Revisi, Kirim Ulang untuk Review, Ditolak)
5. Konfirmasi










